Langsung ke konten utama

SEJARAH KUHP : PERNAH BERLAKU HANYA DI PULAU JAWA DAN PULAU MADURA

Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).


1.KUHP Bersumber dari Hukum Belanda.

    Foto: ilustrasi


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh Indonesia berasal dari i Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tersebut diundangkan melalui Staatsblad (lembar negara).


2.KUHP Hanya Berlaku di Jawa dan Madura

    Foto: ilustrasi


Pada 26 Februari 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KUHP hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura. Hal ini sesuai dengan Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa:

"Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden."


3. Berlaku di Seluruh Indonesia Sejak 1958.

    Foto: ilustrasi 

Pemberlakuan KUHP di seluruh wilayah Indonesia baru dilakukan pada 20 September 1958, setelah diterbitkan UU Nomor 73 Tahun 1958.

Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1958 yang berbunyi:

"Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia."


4.Revisi KUHP.

 Foto: Demonstrasi mahasiswa tolak Revisi KUHP.

Setelah 100 tahun lamanya menggunakan KUHP buatan Belanda, Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan untuk merevisi KUHP.

Namun beberapa pasal yang direvisi menuai kontroversi. Antara lain, pasal soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Revisi KUHP pun mendapat penolakan. Gelombang demonstrasi pun terjadi. Sejak Senin, 23 September 2019 sampai Selasa kemarin, ribuan mahasiswa turun ke jalan. Demo di Ibu Kota terpusat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menunda pengesahan revisi KUHP dan revisi Pemasyarakatan (PAS). Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bamsoet menjelaskan, penundaan itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah, dan publik.

"Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama," ucapnya.


Source: 

Liputan6.com

Merdeka.com

Wikipedia

Pinterest

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERCOBAAN PENCURIAN BISA DI PIDANA?

     Foto : ilustrasi Seorang teman bercerita kepadaku malam ini. Begini ceritanya: Brother, minggu lalu ketika aku sedang berada di kampung halaman, suatu hari ada kejadian yang menghebohkan warga desa kampungku yang menangkap basah dua orang laki-laki yang ketahuan hendak mencuri dari salah satu rumah tetangga nenekku . Warga kemudian mengarak-arak dua orang maling tersebut dan kemudian membawanya kekantor desa untuk diserahkan kepada polisi.aku sempat bertanya kepada warga sekitar yang juga ikut mengamankan kedua orang tersebut saat itu dan mencoba bertanya apa yang telah dilakukan oleh kedua laki-laki tersebut, dan saat itu dijawab olehnya bahwa kedua laki-laki tersebut dipergoki oleh pemilik rumah sedang masuk kehalaman pemilik rumah dengan melompati pagar pemilik rumah, sontak pemilik rumah berteriak dan mengundang perhatian warga lain datang ketempat kejadian tersebut lalu mengamankan keduanya. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah perbuatan kedua orang tersebut ...

PERBEDAAN PENCURIAN BIASA DENGAN PENCURIAN PEMBERATAN

                                       foto:ilustrasi   Saya pernah disuguhi pertanyaan semacam ini: Apa sih perbedaan antara pencurian biasa dengan pencurian dengan pemberatan? Dan apakah berbeda lama hukumannya?  Mungkin yang mengajukan pertanyaan kurang spesifik menanyakan cara si pelaku melakukan pencurian tersebut. Namun untuk menjawabnya, mari sejenak kita membuka Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.   Dalam pasal 362 KUHPtersebut tertulis bahwa orang yang mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksu...