Saya pernah disuguhi pertanyaan semacam ini: Apa sih perbedaan antara pencurian biasa dengan pencurian dengan pemberatan? Dan apakah berbeda lama hukumannya?
Mungkin yang mengajukan pertanyaan kurang spesifik menanyakan cara si pelaku melakukan pencurian tersebut. Namun untuk menjawabnya, mari sejenak kita membuka Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dalam pasal 362 KUHPtersebut tertulis bahwa orang yang mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum.
Kita asumsikan kejadian pencurian yang pertama:
pelaku pencurian bernama A saat itu sedang naik angkot pada siang hari , kemudian disebelah A ada duduk perempuan paruh baya yang saat itu menenteng sebuah Tas, yang mana perempuan paruh baya tersebut dalam keadaan mengantuk sehingga ia lupa menutup rapat tas yang disandang nya. Karena keadaan mendukung , A kemudian secara diam-diam memasukkan tangannya kedalam tas yang disandang perempuan tadi, kemudian secara pelan-pelan ianya mengambil dompet kecil dari dalam tas tersebut lalu A buru-buru menghentikan angkot tersebut lalu secepatnya turun agat perbuatannya tidak diketahui orang lain sebelum perempuan tersebut terbangun dari kantuk nya. 10 menit kemudian perempuan tersebut terbangun dan ia melihat tasnya dalam keadaan terbuka dan dompet kecilnya berisikan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah lenyap dari dalam tas nya.
Dari cerita yang dialami oleh Perempuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ianya mengalami pencurian dalam kategori Pencurian Biasa. Mengapa?
Kita baca sekali lagi bunyi Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dalam hal ini jelas perbuatan pelaku A masuk kategori melanggar pasal 362 KUHP.
adapun pelaku mengambil dompet kecil dari dalam tas perempuan tersebut adalah tanpa ijin dan secara melawan hukum, yakni ketika perempuan tersebut sedang tertidur didalam angkot sehingga mengakibatkannya mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Berbeda kasus apabila si pelaku ketika mengambil tas perempuan tersebut, ianya menggunakan alat saat itu. Kita anggaplah alat yang digunakannya adalah Pisau Silet untuk mengoyakkan atau memotong tas tang disandang oleh perempuan tadi kemudian setelah tas perempuan tersebut sobek, pelaku lalu memasukkan tangannya kedalam tas untuk mengambil dompet milik perempuan tadi. Hal ini sudah dikatakan Pencurian dengan pemberatan.
Lalu , apakah berbeda hukumannya?
Untuk menjawabnya, mari kita buka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal 363 KUHP:
Arti pemberatan dalam hal ini adalah cara si Pelaku A dalam melakukan pencurian tersebut , yaitu dengan jalan menghunakan alat untuk melakukan pencurian berupa Pisau untuk memotong tas milik korban , lalu pelaku memasukkan tangannya kedalam tas untuk mengambil dompet milik perempuan tersebut.
Dalam hal ini jelas perbuatan pelaku A masuk kategori melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e dari KUHP dan diancam hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penulis : Indra Christanto Silaban, S.H.

Komentar
Posting Komentar