Langsung ke konten utama

PERBEDAAN PENCURIAN BIASA DENGAN PENCURIAN PEMBERATAN

                                foto:ilustrasi

 

Saya pernah disuguhi pertanyaan semacam ini: Apa sih perbedaan antara pencurian biasa dengan pencurian dengan pemberatan? Dan apakah berbeda lama hukumannya? 

Mungkin yang mengajukan pertanyaan kurang spesifik menanyakan cara si pelaku melakukan pencurian tersebut. Namun untuk menjawabnya, mari sejenak kita membuka Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 Dalam pasal 362 KUHPtersebut tertulis bahwa orang yang mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum.

Kita asumsikan kejadian pencurian yang pertama:

pelaku pencurian bernama A saat itu sedang naik angkot pada siang hari , kemudian disebelah A ada duduk perempuan paruh baya yang saat itu menenteng sebuah Tas, yang mana perempuan paruh baya tersebut dalam keadaan mengantuk sehingga ia lupa menutup rapat tas yang disandang nya. Karena keadaan mendukung , A kemudian secara diam-diam memasukkan tangannya kedalam tas yang disandang perempuan tadi, kemudian secara pelan-pelan ianya mengambil dompet kecil dari dalam tas tersebut lalu A buru-buru menghentikan angkot tersebut lalu secepatnya turun agat perbuatannya tidak diketahui orang lain sebelum perempuan tersebut terbangun dari kantuk nya. 10 menit kemudian perempuan tersebut terbangun dan ia melihat tasnya dalam keadaan terbuka dan dompet kecilnya berisikan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sudah lenyap dari dalam tas nya.

Dari cerita yang dialami oleh Perempuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ianya mengalami pencurian dalam kategori Pencurian Biasa. Mengapa?

Kita baca sekali lagi bunyi Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dalam hal ini jelas perbuatan pelaku A masuk kategori melanggar pasal 362 KUHP.

adapun pelaku mengambil dompet kecil dari dalam tas perempuan tersebut adalah tanpa ijin dan secara melawan hukum, yakni ketika perempuan tersebut sedang tertidur didalam angkot sehingga mengakibatkannya mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).


Berbeda kasus apabila si pelaku ketika mengambil tas perempuan tersebut, ianya menggunakan alat saat itu. Kita anggaplah alat yang digunakannya  adalah Pisau Silet untuk mengoyakkan atau memotong tas tang disandang oleh perempuan tadi kemudian setelah tas perempuan tersebut sobek, pelaku lalu memasukkan tangannya kedalam tas untuk mengambil dompet milik perempuan tadi. Hal ini sudah dikatakan Pencurian dengan pemberatan.

Lalu , apakah berbeda hukumannya?

Untuk menjawabnya, mari kita buka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal 363 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Arti pemberatan dalam hal ini adalah cara si Pelaku A dalam melakukan pencurian tersebut , yaitu dengan jalan menghunakan alat untuk melakukan pencurian berupa Pisau untuk memotong tas milik korban , lalu pelaku memasukkan tangannya kedalam tas untuk mengambil dompet milik perempuan tersebut.

Dalam hal ini jelas perbuatan pelaku A masuk kategori melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e dari KUHP dan diancam hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penulis : Indra Christanto Silaban, S.H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERCOBAAN PENCURIAN BISA DI PIDANA?

     Foto : ilustrasi Seorang teman bercerita kepadaku malam ini. Begini ceritanya: Brother, minggu lalu ketika aku sedang berada di kampung halaman, suatu hari ada kejadian yang menghebohkan warga desa kampungku yang menangkap basah dua orang laki-laki yang ketahuan hendak mencuri dari salah satu rumah tetangga nenekku . Warga kemudian mengarak-arak dua orang maling tersebut dan kemudian membawanya kekantor desa untuk diserahkan kepada polisi.aku sempat bertanya kepada warga sekitar yang juga ikut mengamankan kedua orang tersebut saat itu dan mencoba bertanya apa yang telah dilakukan oleh kedua laki-laki tersebut, dan saat itu dijawab olehnya bahwa kedua laki-laki tersebut dipergoki oleh pemilik rumah sedang masuk kehalaman pemilik rumah dengan melompati pagar pemilik rumah, sontak pemilik rumah berteriak dan mengundang perhatian warga lain datang ketempat kejadian tersebut lalu mengamankan keduanya. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah perbuatan kedua orang tersebut ...

SEJARAH KUHP : PERNAH BERLAKU HANYA DI PULAU JAWA DAN PULAU MADURA

Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 1.KUHP Bersumber dari Hukum Belanda.     Foto: ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh Indonesia berasal dari i Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tersebut diundangkan melalui Staatsblad (lembar negara). 2.KUHP Hanya Berlaku di Jawa dan Madura     Foto: ilustrasi Pada 26 Februari 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KUHP hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura. Hal ini sesuai dengan Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: "Undang-undang ini mulai berlaku bua...