Sejarah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 1.KUHP Bersumber dari Hukum Belanda. Foto: ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh Indonesia berasal dari i Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tersebut diundangkan melalui Staatsblad (lembar negara). 2.KUHP Hanya Berlaku di Jawa dan Madura Foto: ilustrasi Pada 26 Februari 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KUHP hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura. Hal ini sesuai dengan Pasal XVII UU Nomor 1 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: "Undang-undang ini mulai berlaku bua...